Pada 12 Mei 2010, sekitar 150 pekerja Kirin Miwon melakukan aksi damai didepan pagar pabrik mereka.
Dalam aksi damai kali ini Serikat Pekerja Kirin Miwon Foods (SPKMF) menuntut Kirin Miwon manajemen agar menghormati hak hak pekerja dan meningkatkan kesejateraan pekerja.
Pada Maret 2010, SPKMF, afiliasi IUF di Indonesia, mulai melakukan perundingan dengan manajemen. Serikat mengajukan rancangan PKB 2010 yang mencakup perundingan upah dan kenaikan upah yang layak untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup.
Kirin Miwon Foods adalah perusahaan patungan antara perusahaan Jepang, Kirin Kyowa Foods – anak perusahaan konglomerat Kirin Holdings yang bermarkas di Tokyo – dan Daesang Corporation asal Korea. Pabriknya yang bertempat di Provinsi Lampung, Indonesia, memproduksi bubuk penyedap makanan yang terbuat dari asam nukleat.
Di masa lalu, manajemen secara sepihak menentukan kenaikan upah tahunan dan usulan kenaikan itu disetujui begitu saja oleh serikat pekerja yang dikendalikan manajemen. Pada 2009, pekerja di Kirin Miwon membentuk serikat mandiri, Serikat Pekerja Kirin Miwon Food (SPKMF) dengan 268 anggota. Serikat baru seumur jagung ini langsung menjadi serikat yang mewakili mayoritas pekerja dan berhak memperoleh status sebagai agen perunding tunggal di pabrik tersebut.
Akan tetapi pihak manajemen Kirin Miwon bersikukuh meneruskan praktik lama, yakni menentukan sepihak kenaikan upah tanpa berunding dengan serikat. Perundingannya sendiri sekarang sedang mengalami kebuntuan.
Selain itu, agar perundingan berjalan lebih bermakna, serikat juga telah meminta beberapa informasi kepada perusahaan seperti biaya produksi, biaya buruh dan skala upah (terbuka). Manajemen menjawab permintaan serikat bahwa itu semua adalah ‘rahasia perusahaan’ dan menolak memberikannya.
Menurut paragraf 55 dari Deklarasi Tripartit ILO Prinsip-prinsip Mengenai Perusahaan-perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial (1977), perusahaan-perusahaan transnasional sebaiknya memberikan perwakilan para pekerja dengan informasi yang diperlukan untuk perjanjian kerja bersama yang bermakna.
55. Perusahaan-perusahaan multinasional sebaiknya memberikan kepada perwakilan-perwakilan pekerja informasi yang diperlukan untuk negosiasi-negosiasi yang bermakna dengan entitas yang terlibat dan, yang mana ini berhubungan dengan hukum dan praktek lokal, sebaiknya juga memberikan informasi untuk memampukan mereka memperoleh pandangan yang benar dan adil dan, jika sesuai, dari perusahaan secara keseluruhan.
Hak-hak ini juga diuraikan dalam bahasa yang lebih jelas dalam Panduan OECD untuk Perusahaan-perusahaan Multinasional (2000). Panduan OECD berlaku untuk perusahaan transnasional manapun yang berkantor pusat di negara OECD dan dalam kasus ini, Jepang dan Korea Selatan.
Menurut bagian IV Pemekerjaan dan Hubungan Industri dari Panduan OECD:
2. a) Memberikan fasilitas-fasilitas untuk perwakilan-perwakilan pegawai seperti yang diperlukan untuk membantu dalam pengembangan perjanjian kerja bersama yang efektif.
b) Memberikan informasi kepada perwakilan-perwakilan pegawai yang diperlukan untuk negosiasi-negosiasi yang bermakna tentang syarat-syarat pemekerjaan.
c) Menggalakkan konsultasi dan kerja sama antara pegawai dan pekerja dan perwakilan-perwakilan mereka mengenai hal-hal yang menjadi perhatian bersama.
3. Memberikan informasi kepada pegawai dan perwakilannya yang memampukan mereka mendapatkan pandangan yang benar dan adil terhadap kinerja entitas atau, jika sesuai, perusahaan secara keseluruhan.
Menghadapi pelanggaran terhadap Deklarasi Tripartit ILO dan Panduan OECD, IUF berencana untuk meningkatkan aksi solidaritas internasional untuk mendukung Serikat Pekerja Kirin Miwon Food di minggu-minggu mendatang.
Sekretaris IUF Regional AP, Ma Wei Pin berujar: ‘hak merundingkan upah adalah inti standard perburuhan internasional yang melandasi hak berunding secara kolektif, (dan) adalah sebuah pelanggaran serius jika tidak mengindahkannya.’






0 Responses to “Manajemen Kirin Miwon Menolak Merundingkan Nilai Upah Baru dan Membuat Buntu Perundingan”