Presiden Indonesia Tak Mengindahkan Long March Pekerja Hotel untuk Keadilan

KLIK DI SINI untuk mengirimkan sebuah pesan kepada Presiden Indonesia.

Para pekerja yang dipecat dari Hotel Bintang 5 Grand Aquila Bandung telah berjalan hampir 250 kilometer untuk mencoba bertemu dengan Presiden Indonesia, dan masih menunggu kabar apakah pemimpin negara siap untuk memberlakukan UU Indonesia yang menyatakan pembubaran serikat sebagai pelanggaran kriminal.

Pada Oktober 2008, afiliasi lokal dari federasi hotel IUF, FSPM memberitahukan manajemen bahwa sebuah serikat buruh telah dibentu di hotel tersebut. General Manager hotel tersebut memanggil sembilan pengurus serikat ke kantornya dalam kelompok-kelompok dan langsung memecat mereka – tanpa ada surat pemberhentian. Sejak itu, 137 anggota serikat buruh telah dipecat.

Serikat memerangi kembali, diantaranya dengan cara, pengaduan ke polisi yang menuntut hotel atas pelanggara UU Perlindungan Kebebasan Berasosiasi. UU ini, diumumkan secara resmi pada 2000 setelah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 87, bahwa adalah bentuk kejahatan bagi seorang majikan/perusahaan untuk menghukum pekerja karena mencoba melaksanakan hak mereka untuk kebebasa berasosiasi. seorang majikan yang dinyatakan bersalah dapat dihukum sampai lima tahun penjaran dan/atau denda sampai 50,000 Dolar AS. Walau begitu, UU tersebut jarang sekali diterapkan.

Dalam menanggapi tekanan dari serikat buruh, yang juga mengadakan protes rutin di hotel tersebut, polisi akhirnya melakukan investigasi kriminal, tapi Bulan Juli lalu mereka menolak untuk mengajukan kasus karena diduga kurang bukti!

Pada 1 April, Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung

(SPMHGAB) menulis kepada Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tentang perhatian mereka untuk berjalan dari Bandung ke Istana Kepresidenan di Jakarta untuk melakukan wawancara. Lima pengurus serikat buruh yang dipecat pergi pada 5 April dan pada 12 April sampai di Jakarta. Dalam perjalanan, mereka menerima dukungan dari afiliasi FSPM dan serikat buruhnya yang memberikan mereka tempat menginap di kantor-kantor serikat buruh mereka. diikuti oleh serikat-serikat buruh yang lain pada kedatangan di Jakarta, mereka mengadakan unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia dan berpawai ke istana kepresidenan.

Sampai sekarang, presiden tidak menunjukan indikasi bahwa beliau bersedia bertemu. pemerintah Indonesia sejauh ini menolak menanggapi pengaduan IUF tentang kasus ini yang diajukan tahun lalu bersama Komite ILO untuk Kebebasan Berasosiasi. Para pekerja terus mengadakan unjuk rasa setiap harinya, dan serikat buruh dari Jakarta dan sekitarnya telah berikrar untuk mengerahkan dukungan mereka pada1 Mei.

Grand Aquila telah melakukan pembubaran serikat buruh dengan kebebasan dari hukuman dan pemerintah menolak memberlakukan undang-undangnya sendiri. tuntutan serikat buruh sederhana dan adil: mengembalikan posisi kerja semua pekerja yang dipecat dengan segera dan tanpa syarat dengan upah kembali yang penuh, dan menghormati hak serikat buruh di Grand Aquila.

Para pekerja yang berani ini seharusnya tidak perlu berjalan hampir 200 KM hanya untuk dicerca. Anda dapat mendukung perjuangan mereka dengan mengirim sebuah pesan kepada Presiden dan pemerintah Indonesia, mendesak mereka untuk bertemu, untuk mendengar dan bertindak dalam membela keadilan dasar dan hukum mereka sendiri!

KLIK DI SINI untuk mengirimkan sebuah pesan kepada Presiden Indonesia.

  • Facebook
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Digg

0 Responses to “Presiden Indonesia Tak Mengindahkan Long March Pekerja Hotel untuk Keadilan”


Comments are currently closed.