“Pengusaha sepertinya kebal dengan hukum”: Pengurus terakhir SP Kahutindo Musim Mas dituntut dua tahun dalam tahanan

Pada tanggal 10 Maret tahun 2006, Sruhas Towo, salah seorang pengurus serikat buruh dari enam orang pengurus yang dipenjara karena memimpin perjuangan untuk hak-hak serikat buruh di perusahaan minyak sawit, PT Musim Mas, telah membaca pledoinya. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bangkinang (propinsi Riau) telah menunut hukuman dua tahun. Lima orang pengurus serikat buruh lain sudah divonis dan dihukum dengan hukuman masing-masing empatbelas bulan dan dua tahun dalam tahanan. Saudara Sruhas telah ditahan sejak bulan September tahun 2005. Yang di bawah adalah kutipan dari pledoinya Sdr. Sruhas di PN.
Saya Sruhas Towo, juga seorang buruh di PT. Musim Mas yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut. Di dalam Organisasi Serikat Pekerja KAHUTINDO saya menjabat sebagai wakil ketua di PUK SP KAHUTINDO PT. Musim Mas.

Pada waktu bulan April tahun 2005 terjadilah aksi mogok tersebut, karena kami sudah tidak tahan dengan peraturan – peraturan Perusahaan yang tidak benar, hak – hak kami yang seharusnya di berikan tidak pernah ada atau kami tidak pernah mendapatkannya kami meminta hak bukan bukan minta yang muluk – muluk, tetapi hanyalah hak yang harus di berikan oleh Perusahaan PT. Musim Mas yaitu hak Normatif…

Waktu itu dari DPRD Kab. Pelalawan di keluarkannya sebuah Rekomendasi, Atau pun anjuran – anjuran untuk Perusahaan untuk memberikan / menjalankan hak – hak Normatif yang selama ini kami tuntut, tetapi pihak Perusahaan tidak menjalankannya bahkan terkesan cuek saja. Hingga kami menunggu hingga 5 bulan lamanya dan belum juga mau menjalankanya. Hingga terjadi aksi mogok tersebut, pihak Disnaker mengeluarkan beberapa poin penetapan yang harus di jalankan oleh Perusahaan PT. Musim Mas, bukankah penetapan yang dikeluarkan Disnaker tersebut sudah berkekuatan hukum yang syah? tetapi Perusahaan PT. Musim Mas juga tetap tidak mau menjalankannya.

Karena itu adalah kewajiban sebuah Perusahaan untuk di berikan kepada Karyawannya, untuk selanjutnya kami mengadakan mogok kerja lagi pada tanggal 13 September 2005, yang akhirnya membawa kami berenam ke dalam penjara, dan disini kami semua Pengurus Serikat Pekerja KAHUTINDO yang di tuduh menjadi pelaku pengrusakan orang dan barang secara bersama – sama. Padahal kalau kami yang di tuduh itu semua tidak benar, hanya akal dari Perusahaan. Apa bila kami berenam yang sebagai Pengurus Serikat Pekerja di tangkap maka aksi mogok akan berakhir, itulah perkiraan Perusahaan, tetapi para teman – teman yang lain tidak bergeming untuk mundur karena mereka tau mereka menuntuthak – hak Normatif, yaitu hak Buruh, bukan karena kami mereka mogok tetapi karena dari hati teman-teman semua.

Sementara pihak Perusahaan telah melakukan banyak kesalahan hingga yang melanggar hukum pun, pihak Penegak Hukum tidak mau menangkap pelaku tindak kejahatan tersebut, salah satu security PT. Musim Mas yang telah melakukan penabrakan terhadap 2 teman kami yang telah malakukan aksi unjuk rasa di depan PKS PT. Musim Mas sementara penabrakan tersebut di sengaja untuk menghalau kerumunan massa. Apakah itu tidak melanggar hukum?.

Dimana letak keadilan yang di gembor – gemborkan selama ini belum berpihak kepada rakyat kecil dan para buruh seperti kami ini.

Sementara Pengusaha yang melakukan tindak kecurangan yang selama ini di langgar oleh Perusahaan sepertinya sudah “Kebal dengan Hukum”…

  • Facebook
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Digg

0 Responses to ““Pengusaha sepertinya kebal dengan hukum”: Pengurus terakhir SP Kahutindo Musim Mas dituntut dua tahun dalam tahanan”


Comments are currently closed.