Archive for the 'Sektor Makanan & Minuman' Category

Perjanjian Komprehensif Berakhir dengan Konflik Panjang dan Pahit di Coca-Cola Pakistan

Sebuah kesepakatan yang dinegosiasikan antara IUF, Perusahaan Coca-Cola (TCCC) berbasis di AS, Atlanta dan Coca-Cola Icecek (CCI, bottler Coca-Cola Turki yang berbasis di Timur Tengah, Pakistan dan Asia Tengah), telah berhasil menyelesaikan konflik panjang dan pahit tetang pemekerjaan dan hak-hak serikat buruh di Minuman Coca-Cola Pakistan (CCBPL). CCBPL dimiliki bersama/gabungan oleh TCCC dan CCI.

Berdasarkan perjanjian tersebut, semua pekerja yang diberhentikan secara tidak adil akan kembali dipekerjakan dengan kompensasi penuh. Perusahaan mengakui Serikat Buruh Rakyat (PEU) sebagai wakil anggota IUF di pabrik pembotolan Multan dan menjamin bahwa tidak akan ada pelecehan atau menjadi korban dari anggota serikat buruh dan petugas. Selanjutnya…

Serikat Nestlé Eropa Menuntut Dihentikannya Pelanggaran Hak Serikat Pekerja di Nescafé Indonesia

Aksi damai di depan pabrik Nestle Panjang tanggal 3 Juni

Pada pertemuan 1 Juni lalu di Jenewa, Swiss, Majelis Pekerja Nestlé Eropa, yang terdiri atas wakil-wakil dua puluh serikat Nestlé dari seluruh Eropa mendesak Nestlé agar segera menghentikan seluruh usaha untuk melemahkan serikat pekerja pabrik Nescafé di Panjang, Indonesia—serikat yang berafiliasi ke IUF. Mereka juga menyerukan agar Nestlé mau merundingkan upah sebagaimana diinginkan serikat Nestlé Panjang sejak tiga tahun lalu.

Surat yang ditujukan pada CEO Nestlé Paul Bulcke dan ditandatangani seluruh wakil ini kemudian diserahkan ke ketua manajemen Nestlé Eropa di pembukaan pertemuan. Surat itu berbunyi: Selanjutnya…

Serikat Memenangkan Hak Berunding di Kirin Miwon Foods Indonesia

SPKMF mencapai kesepakatan dengan manejemen PT Kirin Miwon Foods

Setelah dua bulan berunding dan melakukan aksi serikat, Serikat Pekerja Kirin Miwon Foods (SPKMF) yang berafiliasi ke IUF akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Kirin Miwon Foods yang mencakup hak perundingan upah. Ini adalah kemenangan monumental karena inilah pertama kalinya SPKMF berhasil merundingkan upah dengan PT Kirin Miwon (perusahaan patungan antara perusahaan trans-nasional Kirin dari Jepang dan Daesang asal Korea di Lampung, Sumatera bagian selatan).

SPKMF telah mengajukan perundingan pada Januari 2010, namun pertemuan antara serikat dan manajemen baru terjadi pada Maret. Perundingan mengalami kebuntuan pada April, sehingga anggota SPKMF melakukan beberapa aksi bersama seperti demonstrasi—salah satunya di depan gerbang pabrik diiringi oleh keluarga pekerja dan pekerja dari pabrik lain di Lampung. Perjuangan untuk mengamankan hak berunding di Kirin Miwon ini adalah kemenangan simbolis bagi seluruh perjuangan buruh di Indonesia, karena di negeri ini hak pekerja untuk merundingkan upah tidak selaulunya diindahkan. Selanjutnya…

Mengabaikan Kenaikan Upah Yang Layak Berarti Mengabaikan Kesejateraan Hidup Pekerja

Siaran Pers dari Serikat Pekerja Kirin Miwon Foods [20 May, 2010]

———–

Aksi Damai di dengan Istri dan Anak

Aksi Damai dengan Istri dan Anak

Untuk ketiga kalinya pekerja kirin miwon foods melakukan aksi damai, setelah dijanjikan oleh manejemen PT. Kirin Miwon Foods untuk menegosiasikan kenaikan upah tahun ini dalam perundingan Bipartit dan menolak Mediasi/Tripartit, akan tetapi itu hanya janji palsu. Serikat Pekerja Kirin Miwon Foods (SPKMF) menganggap bahwa perundingan – perundingan yang telah dilakukan dengan pihak manejemen PT. Kirin Miwon Foods, belum merupakan perundingan yang sesungguhnya, dengan indikator masih tidak memberikan informasi biaya produksi dan biaya buruh dan skala upah dengan alasan “Rahasia Perusahaan”. Selanjutnya…

Manajemen Kirin Miwon Menolak Merundingkan Nilai Upah Baru dan Membuat Buntu Perundingan

Aksi damai di depan pagar pabrik pada 12 Mei.

Pada 12 Mei 2010, sekitar 150 pekerja Kirin Miwon melakukan aksi damai didepan pagar pabrik mereka.

Dalam aksi damai kali ini Serikat Pekerja Kirin Miwon Foods (SPKMF) menuntut Kirin Miwon manajemen agar menghormati hak hak pekerja dan meningkatkan kesejateraan pekerja.

Pada Maret 2010, SPKMF, afiliasi IUF di Indonesia, mulai melakukan perundingan dengan manajemen. Serikat mengajukan rancangan PKB 2010 yang mencakup perundingan upah dan kenaikan upah yang layak untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup. Selanjutnya…

Pekerja Horlicks di India Melawan Pekerjaan Tidak Tetap di Perusahaan Raksasa Bidang Kesehatan, GSK

Sejak 21 April lalu, ratusan pekerja di pabrik Horlicks di Nabha, negara bagian Punjab, India barat daya, melakukan aksi memprotes kebijakan perusahaan yang tidak mau mengangkat pekerja harian menjadi pekerja tetap, padahal mereka telah bekerja selama lebih dari satu dekade.

Pabrik Nabha, satu dari tiga pabrik di India dimiliki oleh raksasa penghasil produk-produk farmasi, kesehatan dan perawatan tubuh, GlaxoSmithKline (GSK), menghasilkan minuman malt bernutrisi dengan merk Horlicks. Di luar 1.150 pekerja tetap, ada 450 pekerja harian atau pekerja ‘tidak tetap’ yang dikontrak langsung perusahaan beserta 300 pekerja dari perusahaan outsourcing di pabrik Nabha. Sementara, pengepakan sendiri di-outsourcing ke 12 perusahaan lokal di seluruh negeri yang disebut sebagai “rekanan pengepak”. Selanjutnya…

Aksi May Day untuk Menuntut Hak-Hak Pekerja di Nestle Indonesia

This SimpleViewer gallery requires Macromedia Flash. Please open this post in your browser or get Macromedia Flash here.
This is a WPSimpleViewerGallery

Tiga Kecelekaan Pengiriman dalam Seminggu di Nestle Waters Rusia – Nespressure, Apa Lagi?

Yang meningkat di Nestle Waters di Domodedovo, Russia, ternyata bukan sekadar beban kerja. Serikat Pekerja Domodedovo melihat bahwa peningkatan jam kerja yang gila-gilaan beresiko langsung terhadap keamanan dan keselamatan.

6 kecelakaan di jalan yang terjadi dalam beberapa bulan – 3 di antaranya terjadi hanya dalam satu minggu.

Sejak perusahaan menutup salah satu depo distribusi di wilayah Moskow pada November 2008, para pekerja harus bekerja selama 12 atau bahkan 15-16 jam sehari agar mendapat upah cukup. Penyebabnya, perusahaan menerapkan sistem yang mengharuskan para supir mengangkut dan mengirim 20-kilo botol air ke 36 daerah tujuan dalam satu hari (lihat latarnya di sini). Dengan sistem pengupahan semacam ini, maka tak ada yang disebut upah lembur – yang ada hanya upah per pekerjaan plus bonus. Selanjutnya…

NGG Memenangkan Jaminan Kerja dan Peningkatan Pembatasan Outsourcing di Coca-Cola Jerman

Serikat Pekerja Jerman untuk Sektor Pangan dan Sejenisnya (NGG) memenangkan perundingan PKB dengan perusahaan pembotolan Coca-Cola Jerman, Coca-Cola Erfrischungsgetraenke AG (CCEAG) yang berisikan peningkatan jaminan terhadap ketahanan kerja. CCEAG, yang mempekerjakan 11.000 orang, adalah perusahaan penghasil minuman ringa terbesar di Jerman. PKB yang berlaku sampai akhir 2012 ini, akhirnya ditandatangani setelah melewati perundingan selama beberapa bulan yang diiringi mobilisasi anggota serikat yang berpuncak dengan perundingan selama 4 hari 4 malam dan ancaman pemogokan. Resiko konflik akibat ketahanan kerja di salah satu pasar terpenting Coca-Cola juga menjadi bagian agenda Aliansi Pekerja Coca-Cola Global di bawah IUF. Selanjutnya…

Stop Nespressure! Nestle Tidak Mengindahkan Hak-Hak Pekerja di Nescafe Indo

Klick di sini untuk kirim pesan kepada Nestle