Tidak ada kemajuan selama lebih dari satu decade untuk mengakhiri kesenjangan upah karena perbedaan jenis kelamin, menurut laporan terbaru yang dibuat ITUC (Frozen in time: Gender pay gap unchanged for 10 years).
Kesenjangan upah pada 43 negara menunjukkan kesenjangan ini yang berkisar antara 4% di Slovenia hingga 46% di Zambia, dengan rata-rata kesejangan upah sebesar 20% di tingkat global. Sektor-sektor yang mengalami kesenjangan upah terburuk adalah sector di mana densitas anggota serikat buruh juga upah adalah rendah, seperti hotel, restoran, dan pertanian.
Penemuan lain menunjukkan bukti bahwa diskriminasi terhadap perempuan banyak sekali terjadi pada fasilitas tanggungan keluarga. Di mana mayoritas pekerja laki-laki mendapatkan tunjangan untuk keluarga bahkan setelah mereka mencapai usia 40 tahun, sementara pekerja perempuan tidak mendapatkan fasilitas yang sama pada kelompok usia 30-39 tahun. Kenyataan ini dianggap telah mengurangi upah pekerja perempuan yang berkaitan dengan tunjangan anak.
Ini adalah waktu yang sangat tepat untuk serikat pekerja melakukan upaya yang sangat serius untuk menghentikan diskriminasi yang berkelanjutan terhadap perempuan. Konvensi ILO nomor 100 tentang Remunerasi yang ekual dan nomor 111 tentang Larangan Diskriminasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perundingan-perundingan yang dilakukan oleh serikat pekerja. Kedua konvensi ini bukan hanya merupakan konvensi utama ILO, tetapi juga adalah konvensi yang paling banyak diratifikasi oleh negara-negara di dunia, mencapai sekitar 168 dan 169 negara.
Setelah di-PHK pada tanggal 6 Februari 2011, Ketua Umum SPM Hotel Guci Bandung, Ian Triyana, akhirnya berhasil dipekerjakan kembali. Perusahaan menyerah dan bersedia berdamai setelah harus berhadapan dengan aksi solidaritas anggota FSPM Regional Jawa Barat, dan setuju untuk menghargai kebebasan berserikat dan mempekerjakan setiap pekerja kontrak menjadi permanen. Manajemen Hotel Guci juga mulai melaksanakan waktu kerja 8 jam sehari untuk seluruh karyawannya tanpa terkecuali.
Selanjutnya…
Sekitar 100 pekerja yang tergabung di dalam FSPM Regional Jawa Tengah, pada tanggal 21 Februari 2011 lalu menyelenggarakan rally di Pendopo Kabupaten dan DPRD Sleman, Yogyakarta. Tuntutan serikat pekerja adalah untuk ditegakkannya hak serikat buruh untuk merundingkan upah di Hotel Hyatt Yogyakarta. Selain itu, FSPM juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sleman segera untuk mengagendakan perumusan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan, yang salah satunya berisi tentang pembatasan outsourcing, kontrak, dan kasualisasi.
Selanjutnya…

Yayan Komara (IUF Indonesia), Ishak Lubis (Serikat Buruh MP Evans), Ma Wei Pin (IUF Asia/Pasifik Sekretari Regional).
Pendidikan keserikat-buruhan menjadi bagian terpenting dalam membangun dan memperkokoh serikat pekerja. Tetapi kenyataannya, pendidikan keserikat-buruhan, khususnya di sektor perkebunan, menjadi salah satu elemen kelemahan yang dimiliki serikat pekerja. Banyak pekerja, yang telah berhasil mendirikan serikat pekerja di perusahaan tempat kerjanya menjadi kebingungan ketika mulai menjalankan organisasinya. Selama ini pemahaman para pendiri serikat tersebut terpaku kepada hal yang normatif.
Selanjutnya…

Klik di sini untuk berkirim pesan ke Nestlé
Apakah agenda terbaru Nestlé untuk para investornya? – ‘jaminan’ keuntungan, pertumbuhan, dan ‘kinerja umum’ melalui ‘merk bernilai milyaran’, dengan penekanan pada pasar-pasar baru. Namun, mereka tidak mampu menjamain hak-hak dasar pekerja yang sudah bekerja keras menghasilkan produk-produk Nescafé bernilai milyaran di Pabrik Panjang, Indonesia.
Model Nestlé ini telah menghasilkan UANG, uang dan uang untuk para penanam modal. Nestlé dengan gegap-gempita mempromosikan ini di Morgan Stanley Consumer Conference pada 17 November lalu, juga “penciptaan nilai bersama” untuk para ‘stakeholder’ (pemegang saham/pemangku kepentingan).
Selanjutnya…

“Nespressure: Di Balik Kopinya, Nestlé Memeras Hak Pekerja” Di depan toko Nespresso di Sydney – Depan kanan: James Ritchie dari Serikat Pekerja Susu Selandia Baru tengah memegang poster Nespressure. (Kelima dari kanan) Charley Donnelly dari Serikat Pekerja Nasional (juga Presiden Regional IUF-A/P), berdiri di samping Mark Lennon, Sekretaris Serikat NSW. Di ujung kiri baner adalah Neville Donaldson, Asisten Sekretaris Nasional Serikat Pekerja Layanan Umum dan Makanan Selandia Baru.
Serikat-serikat di negara bagian New South Wales, Australia, yang dikomandoi Unions NSW (badan regional serikat pekerja di New South Wales) menggelar aksi demo pada 30 Agustus di depan toko Nespresso milik Nestlé di pusat kota Sydney. Aksi yang membuat manajemen Nespresso menutup toko untuk sementara waktu, ditujukan sebagai dukungan terhadap afiliasi IUF, SBNIP, sebagai wakil pekerja di pabrik Nescafé di Panjang, Indonesia. SBNIP telah berjuang sejak 2008 untuk memasukkan perundingan upah dalam perundingan bersama. Bukannya bersedia berunding, manajemen Nestlé malah terus berupaya merongrong serikat, dengan melanggar hak dasar serikat dengan mendirikan serikat kuning dan mengganggu serta mengintimidasi anggota SBNIP.
Selanjutnya…
Sebuah kesepakatan yang dinegosiasikan antara IUF, Perusahaan Coca-Cola (TCCC) berbasis di AS, Atlanta dan Coca-Cola Icecek (CCI, bottler Coca-Cola Turki yang berbasis di Timur Tengah, Pakistan dan Asia Tengah), telah berhasil menyelesaikan konflik panjang dan pahit tetang pemekerjaan dan hak-hak serikat buruh di Minuman Coca-Cola Pakistan (CCBPL). CCBPL dimiliki bersama/gabungan oleh TCCC dan CCI.
Berdasarkan perjanjian tersebut, semua pekerja yang diberhentikan secara tidak adil akan kembali dipekerjakan dengan kompensasi penuh. Perusahaan mengakui Serikat Buruh Rakyat (PEU) sebagai wakil anggota IUF di pabrik pembotolan Multan dan menjamin bahwa tidak akan ada pelecehan atau menjadi korban dari anggota serikat buruh dan petugas. Selanjutnya…

Aksi damai di depan pabrik Nestle Panjang tanggal 3 Juni
Pada pertemuan 1 Juni lalu di Jenewa, Swiss, Majelis Pekerja Nestlé Eropa, yang terdiri atas wakil-wakil dua puluh serikat Nestlé dari seluruh Eropa mendesak Nestlé agar segera menghentikan seluruh usaha untuk melemahkan serikat pekerja pabrik Nescafé di Panjang, Indonesia—serikat yang berafiliasi ke IUF. Mereka juga menyerukan agar Nestlé mau merundingkan upah sebagaimana diinginkan serikat Nestlé Panjang sejak tiga tahun lalu.
Surat yang ditujukan pada CEO Nestlé Paul Bulcke dan ditandatangani seluruh wakil ini kemudian diserahkan ke ketua manajemen Nestlé Eropa di pembukaan pertemuan. Surat itu berbunyi: Selanjutnya…

SPKMF mencapai kesepakatan dengan manejemen PT Kirin Miwon Foods
Setelah dua bulan berunding dan melakukan aksi serikat, Serikat Pekerja Kirin Miwon Foods (SPKMF) yang berafiliasi ke IUF akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Kirin Miwon Foods yang mencakup hak perundingan upah. Ini adalah kemenangan monumental karena inilah pertama kalinya SPKMF berhasil merundingkan upah dengan PT Kirin Miwon (perusahaan patungan antara perusahaan trans-nasional Kirin dari Jepang dan Daesang asal Korea di Lampung, Sumatera bagian selatan).
SPKMF telah mengajukan perundingan pada Januari 2010, namun pertemuan antara serikat dan manajemen baru terjadi pada Maret. Perundingan mengalami kebuntuan pada April, sehingga anggota SPKMF melakukan beberapa aksi bersama seperti demonstrasi—salah satunya di depan gerbang pabrik diiringi oleh keluarga pekerja dan pekerja dari pabrik lain di Lampung. Perjuangan untuk mengamankan hak berunding di Kirin Miwon ini adalah kemenangan simbolis bagi seluruh perjuangan buruh di Indonesia, karena di negeri ini hak pekerja untuk merundingkan upah tidak selaulunya diindahkan. Selanjutnya…
Siaran Pers dari Serikat Pekerja Kirin Miwon Foods [20 May, 2010]
———–

Aksi Damai dengan Istri dan Anak
Untuk ketiga kalinya pekerja kirin miwon foods melakukan aksi damai, setelah dijanjikan oleh manejemen PT. Kirin Miwon Foods untuk menegosiasikan kenaikan upah tahun ini dalam perundingan Bipartit dan menolak Mediasi/Tripartit, akan tetapi itu hanya janji palsu. Serikat Pekerja Kirin Miwon Foods (SPKMF) menganggap bahwa perundingan – perundingan yang telah dilakukan dengan pihak manejemen PT. Kirin Miwon Foods, belum merupakan perundingan yang sesungguhnya, dengan indikator masih tidak memberikan informasi biaya produksi dan biaya buruh dan skala upah dengan alasan “Rahasia Perusahaan”. Selanjutnya…