|
Dimuatkan pada website Global IUF pada 05-Jul-2007
Hak-hak
serikat buruh sedang diserang di Hotel Gran Meliá di Jakarta,
Indonesia. Serikat buruh lokal (SPM) di Hotel tersebut bergabung dengan
afiliasi IUF, FSPM. Sejak tahun yang lalu keresahan di tempat kerja
semakin meningkat, dengan beberapa perselisihan yang terus berlangsung,
di antaranya tentang uang pensiun dan kesehatan. Pada bulan Juni 2006,
pihak manajemen secara sepihak mencabut dana Welfare (dana 2% dari uang
servis), yang seharusnya langsung ditransfer ke rekeningnya serikat
buruh sesuai dengan PKB yang berlaku. Dengan dalih ‘efisiensi’,
pada bulan Desember tahun yang lalu 9 pekerja telah di-PHK. Para pekerja
tersebut bekerja di bagian Front Office, yang sudah lama diketahui sebagai
tulang punggang serikat buruh.
PHK
itu ditolak oleh Serikat Pekjera Mandiri Gran Meliá Jakarta (SPM
GMJ), dan perkaranya dibawah ke mediasi. Pada bulan Febuari, Sekretaris
Umum FSPM, Odie Hudiyanto dan Sekertaris Regional Jakarta, dipanggil
ke Hotel untuk membicarakan sidang mediasi perkara PHK dengan anggota,
tetapi pertemuannya dibubarkan oleh Chief Security Hotel, dan dua pengurus
FSPM kemudian dilarang masuk Hotel lagi. Pada bulan Mei, pihak manajemen
dengan sengaja tidak menyerahkan uang iuran anggota yang sudah dipotong
dari upah pekerja melalui sistem Check-off. Dispensasi tidak diberikan
bagi penurus serikat buruh untuk menghadiri pertemuan serikat buruh
dan bahkan untuk memenuhi panggilan negara dari Pengadilan Hubungan
Industrial pada sidang tentang perkara PHK. Sampai sekarang, sudah 24
orang di-PHK - berdasarkan pasal UU yang mengizinkan PHK dalam kasus
penutupan perusahaan. Karena Hotel Gran Meliá tidak ditutup,
apalagi menikmati tingkat penghuniannya yang sehat, sudah sangat jelas
bahwa PHK itu melanggar hukum.
Grup
Hotel dan Resort Sol Meliá, yang berkantor-pusat di Spanyol,
mempunyai lebih dari 300 hotel dalam 27 negara, kebanyakan di Spanyol,
Amerika Latin dan Karibia. Merek utamanya adalah Hotel Meliá,
Sol dan Tryp, serta Paradisus Resorts, Sol Meliá Vacation Club,
dan Luxury Hotel.
Dalam
membalas intervensi oleh serikat buruh hotel afiliasi IUF di Spanyol,
CHTJ-UGT dan FECOHT-CC.OO, pihak Sol Meliá katakan bahwa PHKnya
tidak lebih dari langkah efisiensi yang dibutuhkan. Akan tetapi, pihak
Sol Meliá belum memberikan penjelasan yang memuaskan tentang
prosedur PHK yang tidak sah, dilarangnya pengurus serikat buruh dari
wilayah Hotel, keputusan sepihaknya untuk tidak membagikan iuran anggota
kepada seriakt buruh, dan banyaknya orang anggota serikat, serta pengurus
dan mantan pengurus serikat buruh di antara pekerja yang telah dikena
PHK. SPM GMJ sudah lama diketahui sebagai salah satu ‘benteng’
FSPM, yang merupakan federasi hotel yang paling cepat pertumbuhanannya,
baik di Indonesia mapun kawasan Asia Pasifik.
Oleh
karena itu, IUF meminta pesan-pesan untuk mengecam langkah-langkah anti-serikat
yang telah dilakukan di Hotel Gran Meliá Jakarta.
Diterjemahkan
oleh IUF Asia Pasifik pada 06 Juli 2007.
END
[2007.07.06] |